Logo Header Antaranews Sumsel

PPIH: Asuransi jamaah yang wafat dibayarkan usai operasional haji

Senin, 15 Juni 2026 17:03 WIB
Image Print
Ilustrasi - Seorang penjaga makam berjalan di pemakaman jamaah haji yang meninggal di Sharaya, Makkah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Saptono

Palembang (ANTARA) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan pembayaran asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Arab Saudi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.

Kepala Sub-Bagian Humas PPIH Debarkasi Palembang Haris Alkawarizmi di Palembang, Senin, mengatakan pemerintah telah menjamin perlindungan asuransi bagi jamaah haji yang wafat melalui kerja sama dengan pihak penyedia asuransi.

Ia menjelaskan hingga saat ini terdapat delapan peserta haji asal Embarkasi Palembang yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang berasal dari Sumatera Selatan dan satu orang berasal dari Bangka Belitung.

Jamaah yang meninggal dunia karena sakit atau sebab biasa berhak memperoleh santunan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan saat pelunasan biaya haji.

"Untuk jamaah yang berangkat melalui Embarkasi Palembang, nilai BIPIH pada musim haji tahun ini sebesar Rp54.206.922," jelasnya.

Untuk proses pencairan santunan asuransi dilakukan setelah seluruh operasional haji berakhir dan data jamaah yang wafat telah diverifikasi secara lengkap oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Dana santunan tersebut nantinya akan ditransfer langsung oleh pihak bank atau perusahaan asuransi ke rekening jamaah yang meninggal dunia sesuai mekanisme yang berlaku, bukan diberikan secara tunai kepada ahli waris.

Haris mengatakan ahli waris tidak perlu mengurus proses pencairan secara mandiri karena seluruh administrasi akan diproses oleh pemerintah.

“Ahli waris tinggal menunggu saja, karena semua diproses oleh Kemenhaj RI. Jika ada dokumen yang dibutuhkan, akan dikonfirmasi lebih lanjut,” kata Haris Alkawarizmi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPIH: Asuransi jamaah wafat dibayarkan usai operasional haji rampung



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026