Logo Header Antaranews Sumsel

Kejagung tetapkan tersangka kelima kasus korupsi MBG

Jumat, 12 Juni 2026 22:50 WIB
Image Print
Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026