
Komisi III minta kasus konflik agraria dihentikan sementara

“Khususnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam penyelesaian, sesuai dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan RI pada 12 Maret 2021 perihal Permohonan Perlindungan terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria,” imbuh Habib.
Secara khusus, komisi meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk menghentikan penanganan perkara pidana terhadap advokat atas nama Antonius Yohanis Bala dalam kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
Aparat penegak hukum diminta memedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Pasal 149 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tentang hak imunitas advokat.
“Dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif serta mengutamakan penyelesaian sengketa agraria di Kabupaten Sikka, NTT, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi yang disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria, yakni membentuk tim koordinasi khusus untuk mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural dengan melibatkan konsorsium tersebut.
Dalam rapat itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menjelaskan, berdasarkan pengaduan anggota selama 2025–2026, tercatat ada 123 kasus kriminalisasi dengan jumlah korban mencapai 113 orang.
Kasus-kasus tersebut, kata Dewi, terjadi di 12 provinsi. Sebanyak 91 kasus di antaranya berkaitan dengan konflik perkebunan, delapan kasus terkait konflik kehutanan, dan 21 kasus lainnya berkaitan konflik tambang.
Sementara itu, Polda NTT yang hadir dalam rapat menjelaskan penanganan kasus advokat, aktivis, dan dua orang kepala suku yang membela masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Kabupaten Sikka, dalam mempertahankan hak tanah.
Mereka dilaporkan oleh PT Krisrama yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Kelapa Diag. Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama terkait memasuki pekarangan tanpa izin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III minta kasus konflik agraria dihentikan sementara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
