
KPAI desak polisi proses pelaporan ibu kandung anak NS di Sukabumi

Tim KPAI bertolak ke Jampang Kulon menyusul terungkapnya kasus tersebut.
Dari kunjungan tersebut, terungkap ayah kandung korban dan ibu tiri tidak menikah secara resmi, hanya menikah secara siri.
"Keluarga sering mengingatkan ayah kandung agar tidak melakukan kekerasan kepada anak, namun tidak diindahkan. Ibu sambung juga sering mengalami KDRT dari suami sehingga menjadi salah satu alasan melakukan kekerasan kepada anak," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya seorang anak laki-laki berinisial NS (12) meninggal dunia karena dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Korban sehari-harinya tinggal di pesantren. Namun saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.
Ketika itu ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelepon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit. Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut.
Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban sebagai tersangka penganiayaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus anak Sukabumi, KPAI desak polisi proses pelaporan ibu kandung NS
Pewarta: Anita Permata Dewi
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
