Logo Header Antaranews Sumsel

DPR desak BPOM tindak kurma mengandung sirop glukosa tanpa label

Kamis, 26 Februari 2026 14:14 WIB
Image Print
Ilustrasi: Pembeli memilih buah kurma di salah toko kurma kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

“Kurma adalah buah yang disakralkan secara religi oleh umat Islam. Sangat disayangkan jika kepercayaan masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih keuntungan dengan cara-cara yang tidak sehat. BPOM harus memastikan bahwa kurma yang beredar benar-benar aman, terutama bagi penyandang diabetes yang bisa sangat terdampak oleh tambahan glukosa ini,” kata dia.

Berdasarkan data perdagangan, Neng Eem menyampaikan nilai impor kurma Indonesia menunjukkan tren yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Hal itu, menurut dia, menunjukkan strategisnya komoditas kurma bagi pasar domestik.

Berdasarkan data BPS nilai impor kurma pada tahun 2023 mencapai 54.000 ton dengan nilai impor 86,2 juta dolar AS, meningkat pada 2024 menjadi 60.000 ton dengan nilai 89,5 juta dolar AS, serta pada tahun 2025 volume impor kurma mencapai 65.000 ton dengan nilai impor 94,1 juta dolar AS.

Melihat besarnya nilai pasar tersebut, Neng Eem meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada kelancaran suplai, tetapi juga ketat dalam pengawasan mutu dan pelabelan. Ia memperingatkan  jika tidak ada tindakan tegas, praktik penyiraman sirup glukosa tanpa label ini akan merugikan kesehatan masyarakat secara jangka panjang.

“Kami di Komisi IX meminta BPOM kian tegas menindak pedagang nakal. Jika ada ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan label, tarik produknya dari pasaran. Kita harus melindungi masyarakat dari potensi penipuan pangan,” ujarnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta BPOM tindak kurma mengandung sirop glukosa tanpa label

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026