Ia mengatakan Pemerintah akan mendorong PP Tunas sebagai payung hukum untuk mewajibkan platform digital memprioritaskan aspek perlindungan anak lewat dua inovasi teknologi yang sedang dikembangkan.
Inovasi fitur verifikasi usia anak dan fitur persetujuan orang tua yang terintegrasi untuk membatasi akses ruang digital anak di bawah umur tidak mengarah pada konten negatif dan membahayakan, seperti pornografi, cyberbullying, judi online, dan sebagainya.
"Kami akan memfokuskan PP Tunas untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari potensi buruk di balik ruang digital yang sedang berkembang pesat, mulai dari resiko kontak dengan orang asing, resiko konten pornografi dan kekerasan, resiko eksploitasi anak sebagai konsumen, resiko data pribadi, serta resiko adiksi yang dapat mengganggu pertumbuhan fisiologis dan psikologis bagi anak," ujar Mediodecci.
Selain itu, pemerintah juga mengajak semua lapisan masyarakat dapat berkontribusi mendukung PP Tunas dengan meningkatkan pengawasan aktivitas anak-anak di bawah umur di ruang digital untuk menciptakan generasi masa depan yang berkualitas.
"Tidak hanya itu, KIM juga bisa berperan sebagai kolaborator bila menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh platform digital dengan cara melaporkan ke Komdigi," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian Komdigi ajak KIM seluruh daerah dukung kampanye PP Tunas
