KPK sita pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon terkait kasus jual beli gas

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi PT PGN,Kasus Korupsi Jual Beli Gas

KPK sita pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon terkait kasus jual beli gas

Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.

Selain itu, penyitaan dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut yang mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.

“Adapun diketahui bahwa aset-aset tersebut juga dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo),” katanya melanjutkan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon terkait kasus jual beli gas

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.