Kejari OKU tetapkan dua tersangka korupsi dana hibah PMI

id Kasus korupsi, dana hibah, palang merah Indonesia, tim penyidik, Kejari OKU

Kejari OKU tetapkan dua tersangka korupsi dana hibah  PMI

Kejari OKU menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah PMI OKU. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2022-2024.

Kepala Kejari OKU, Rudhy Parhusip melalui Kasi Intelejen, Hendri Dunan di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya menetapkan YN yang menjabat Ketua PMI OKU dan AA selaku bendahara PMI OKU sebagai tersangka.

Dia mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor : Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor : Print-01.a/L.6.13/ Fd.1/04/2025 tanggal 08 juli 2025 Jo. Nomor : Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo.Nomor : Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

"Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Baturaja," tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam penetapan status tersangka, tim penyidik Kejari OKU telah mengumpulkan dua alat bukti guna membuat terang tindak pidana melawan hukum yang dilakukan oleh YN dan AA.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.