Berkas empat tersangka korupsi Pasar Cinde dilimpah ke jaksa penuntut

id Palembang,Kejaksaan,Cinde,Magna beatum

Berkas empat tersangka korupsi Pasar Cinde dilimpah ke jaksa penuntut

Empat tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang saat menjalani Tahap II di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (2/10/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Empat tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Sumatera Selatan, diserahkan dari penyidik ke penuntut Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani proses hukum lanjutan, Kamis.

Ke-empat tersangka itu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, ketua panitia pengadaan mitra kerja sama bangun guna serah Edi Hermanto, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Reimar.

Berkas keempat terdakwa ini dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik atau p21 dan kemudian diserahkan ke jaksa penuntut guna segera diadili.

"Berkas perkara barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan dan diterima oleh jaksa penuntut untuk kemudian disiapkan surat dakwaannya guna disidangkan," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Ardriansyah SH MH didampingi Kasipenkum Vani Eka Yulia Sari setelah Tahap Kedua dilakukan.

Selanjutnya para tersangka yang beberapa masih menjalani sisa hukumnya perkara lama kembali dititipkan atau menjalani masa penahanan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.

Sebagai informasi, revitalisasi Pasar Cinde dilakukan dengan membangun Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp330 miliar yang dimulai Juni 2018. Namun saat pandemi COVID-19 melanda, pembangunan terhenti, bahkan hingga saat ini.

APC ini direncanakan akan diisi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai dan juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum). Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.

Sementara ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang semula ditujukan sebagai bagian dari fasilitas penunjang Asian Games 2018, damun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama.

PT Magna Beatum sebagai mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar aturan perundang-undangan.

Untuk kasus korupsi Pasar Cinde ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Ardian mengatakan berdasarkan perhitungan BPKP diketahui kerugian negara mencapai Rp137 miliar lebih.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memutus kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.



Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.