Anggota DPR desak pengawasan dan sertifikasi ketat soal food tray MBG

id Mbg, dpr, sandi Fitrian noor,Makan bergizi gratis, ompreng, food tray

Anggota DPR desak pengawasan dan sertifikasi ketat soal food tray MBG

Anggota Komisi VIII DPR RI Sandi Fitrian Noor. ANTARA/HO-DPR RI

Menurut dia, kolaborasi dan koordinasi antarlembaga negara seperti ini merupakan langkah tepat dan konstruktif yang perlu diperkuat dan dipercepat implementasinya.

“Namun, koordinasi harus berujung pada tindakan nyata di lapangan. Perlu audit dan pengawasan segera terhadap seluruh rantai pasok program MBG, tidak hanya pada makanannya, tetapi juga pada kemasan dan peralatannya,” katanya.

Dia pun menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional bersama BPJPH, harus segera melakukan penarikan terhadap food tray yang terindikasi nonhalal dan menggantinya dengan produk yang telah terjamin kehalalannya. Selain itu, perlu ada audit menyeluruh terhadap seluruh vendor dan produk pendukung program.

Dia juga mendesak BPJPH untuk segera melakukan percepatan program pendampingan dan sertifikasi halal gratis bagi UMKM yang menjadi rekanan program pemerintah, termasuk produsen kemasan makanan.

BGN sebagai penanggung jawab program MBG, kata dia, juga perlu melakukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perencana program di pusat dan daerah, penyedia jasa, hingga masyarakat penerima, tentang kriteria dan pentingnya jaminan produk halal.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia, dimulai dari program-program pemerintah sendiri. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang ragu-ragu menerima bantuan dari negara karena alasan keyakinan,” katanya.

MBG

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR desak pengawasan dan sertifikasi ketat soal food tray MBG

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.