
Wali Kota Palembang minta Disbud selesaikan Perwali Tari Sambut

Palembang (ANTARA) - Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Ratu Dewa, meminta Dinas Kebudayaan (Disbud) menyelesaikan peraturan wali kota (Perwali) terkait Tari Sambut sebagai budaya asli kota tertua di Indonesia itu dalam waktu 30 hari.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Jumat, mengatakan hal itu sebagai bagian dari komitmen kemajuan dalam bidang budaya melalui penandatanganan sembilan poin fakta integritas kebudayaan.
Ia mengambil langkah tegas dengan memberikan deadline satu bulan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Kebudayaan, untuk menyelesaikan Perwali tentang Tari Sambut Palembang.
Ia menegaskan, tidak ada ruang untuk penundaan dalam urusan kebudayaan. Ia meminta agar rancangan Perwali Tari Sambut segera difinalisasi dan disahkan dalam waktu maksimal satu bulan.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
