Palembang (ANTARA) - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung meluncurkan piagam wajib pajak dan memberikan bimbingan teknis Coretax SPT dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang transparan, adil, akuntabel, dan modern.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) Tarmizi di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya secara resmi meluncurkan piagam wajib pajak (Taxpayer’s Charter) sekaligus menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) Coretax SPT Tahunan di Palembang.
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang transparan, adil, akuntabel, dan modern," katanya.
Ia menyebutkan piagam ini dilaksanakan sebagai implementasi PER-13/PJ/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Kanwil DJP Sumsel dan Babel luncurkan piagam wajib pajak
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) Tarmizi. ANTARA/ M Imam Pramana
