Palembang (ANTARA) - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda Palembang berinisial R (24), warga Jalan Swadaya, Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus penghasutan melalui media sosial Facebook.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Surapratomo Oktobrianto di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam berwarna biru, satu kartu SIM, serta akun Facebook tersangka.
Ia menjelaskan menggunakan akun Facebook dengan nama 'Aldo Iretande menuliskan kalimat-kalimat provokatif. Unggahan tersebut dibuat pada Senin, 1 September 2025, di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi, Palembang.
Polda Sumsel tangkap pelaku ujaran kebencian dari medsos
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Surapratomo Oktobrianto. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
