Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Listiyono Dwi Nugroho di Palembang, Senin, mengatakan kedua tersangka adalah Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial AF (56) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Perkeretaapian Kelas II Palembang dan pihak swasta selaku pemborong pekerjaan proyek berinisial PRK (35).
Proyek pembangunan prasarana perkeretaapian tersebut dikerjakan oleh CV Binoto dengan tersangka PRK selaku direktur. Perusahaan ini memenangkan tender proyek senilai Rp11,9 miliar.
"Hasil penyelidikan diduga telah terjadi kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan," katanya.
Listiyono menjelaskan proyek itu dikerjakan tersangka PRK pada 12 September sampai 31 Desember 2022. Namun, hasil dari pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi pada tanggal 11 Juli 2024, diketahui pada proyek itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan beton lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Polda Sumsel tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Stasiun Lahat
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho di Palembang, Senin (15/9/2025). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
