Polisi tangkap agen asuransi rugikan nasabah Rp700 juta

id agen asuransi, ditreskrimsus polda kepri, subdit eksus perbankan, polda kepri, bni life insurace, kota batam, kabupaten

Polisi tangkap agen asuransi rugikan nasabah Rp700 juta

Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indra Wahyu Dwi Septian (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana asuransi di Mapolda Kepri, Kepri, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

"Tersangka merupakan agen asuransi sesuai dengan perjanjian keagenan yang diterbitkan pihak bank," katanya.

Indar menyebut, korban hasil penyidikan sementara berjumlah satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada kerugian lain yang masih dilakukan pendalaman.

Penyidik juga telah memeriksa pihak bank untuk mendalami adanya keterlibatan bank atau tidak. Namun, sejauh ini tersangka masih berperan sendiri dalam menerbitkan dokumen polis palsu.

Selain itu, lanjut dia, tersangka S juga disangkakan dalam kasus tindak pidana penipuan yang ditangani oleh Polres Lingga.

"Untuk Polres Lingga ini perkaranya sudah pelimpahan ke Kejaksaan. Ini kami sangkakan lagi untuk tindak pidana asuransinya," kata Indar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka melanggar Pasal 78 juncto Pasal 33 Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun.

Indar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya adanya penawaran asuransi dari agen, lakukan krocek ke pihak perbankan dan pastikan sudah terdaftar di perusahaan tersebut, dan jangan menyetor uang sebelum dipastikan keabsahan dari akan perjanjian asuransi tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri tangkap agen asuransi rugikan nasabah Rp700 juta

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.