"Tersangka merupakan agen asuransi sesuai dengan perjanjian keagenan yang diterbitkan pihak bank," katanya.
Indar menyebut, korban hasil penyidikan sementara berjumlah satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada kerugian lain yang masih dilakukan pendalaman.
Penyidik juga telah memeriksa pihak bank untuk mendalami adanya keterlibatan bank atau tidak. Namun, sejauh ini tersangka masih berperan sendiri dalam menerbitkan dokumen polis palsu.
Selain itu, lanjut dia, tersangka S juga disangkakan dalam kasus tindak pidana penipuan yang ditangani oleh Polres Lingga.
"Untuk Polres Lingga ini perkaranya sudah pelimpahan ke Kejaksaan. Ini kami sangkakan lagi untuk tindak pidana asuransinya," kata Indar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka melanggar Pasal 78 juncto Pasal 33 Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun.
Indar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya adanya penawaran asuransi dari agen, lakukan krocek ke pihak perbankan dan pastikan sudah terdaftar di perusahaan tersebut, dan jangan menyetor uang sebelum dipastikan keabsahan dari akan perjanjian asuransi tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri tangkap agen asuransi rugikan nasabah Rp700 juta
