Batam (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang agen asuransi dari salah satu bank BUMN terkait tindak pidana asuransi yang merugikan nasabah hingga Rp700 juta.
Kasubdit II Eksus dan Perbankan, Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan kasus ini bergulir di Kabupaten Lingga, tersangka berinisial S, seorang agen asuransi, dengan korban adalah perusahaan BNI Life Insurance beserta seorang nasabah berinisial A.
"Kami mendapatkan laporan dari pihak BNI Life Insurance terkait dugaan tindak pidana indikasi fraud (penipuan/keucrangan) polis asuransi di bank tersebut kantor cabang Singkep," kata Indar di Mapolda Kepri, Senin.
Dia menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada bulan Maret 2025. Sementara tindak pidana fraud yang dilakukan oleh tersangka terjadi selama rentang waktu 2021 sampai 2025.
Modus yang dilakukan oleh tersangka, kata dia, adalah melakukan bujuk rayu korban untuk masuk menjadi nasabah asuransi dengan menerbitkan surat palsu yang tidak terdaftar dalam bank.
"Korban teriming-iming oleh bujuk rayu tersangka, akhirnya mau bergabung dan ikut mendaftar tapi tidak pernah merasakan hasilnya, korban mengalami kerugian hingga Rp700 juta," ujarnya.
Menurut dia, tersangka menyasar orang yang dia kenal sebagai target untuk menawarkan asuransi. Uang asuransi yang dibayarkan oleh nasabah tidak disetorkan ke bank, tapi masuk ke rekening pribadi tersangka.
Polisi tangkap agen asuransi rugikan nasabah Rp700 juta
Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indra Wahyu Dwi Septian (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana asuransi di Mapolda Kepri, Kepri, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)
