PT SPP sebut gugatan perlawanan PT SAL jadi kendala penguasaan objek lelang

id PT SAL,PT SPP,Lelang aset,Kejati

PT SPP sebut gugatan perlawanan PT SAL jadi kendala penguasaan objek lelang

Kedatangan pihak PT SPP ke objek lelang yang masih dikuasai PT SAL diduga nyaris memicu keributan. (ANTARA/HO-istimewa)

Palembang (ANTARA) - PT Sejati Pangan persada (SPP) selaku pemenang lelang aset BRI melalui kuasa hukumnya menyatakan hingga kini belum bisa menguasai lahan perkebunan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kuasa hukum PT SPP Mardiansyah mengatakan hingga kini pihaknya belum bisa menguasai aset tersebut karena adanya Gugatan Perlawanan (PMH) PT SAL yang dilayangkan Pengadilan Negeri Klas 1B Banyuasin pada beberapa waktu lalu.

"Hingga saat ini PT SPP belum bisa menguasai aset PT SAL yang kami dapatkan secara lelang, karena terkendala adanya perlawanan dari PT SAL," kata Mardiansyah saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat (12/9/2025).

Mardiansyah menjelaskan jika gugatan tersebut baru masuk ke tahap mediasi, namun pihaknya keberatan mengingat aset tersebut didapat dari proses lelang oleh Bank BRI yang dilakukan sesuai SOP dan aturan perlelangan KPKNL.

"Kami pembeli yang baik, semua aturan kami sudah penuhi, kalau mau gugat harusnya BRI dan KPKNL sebagai pelelang yang digugat bukan PT SPP yang jelas saat ini menjadi pemenang lelang yang sah secara aturan dan hukum," tegasnya.

Terkait adanya embel-embel permasalahan hukum pihak pelelang yakni BRI pada Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mardiansyah mengatakan seharusnya tidak ada dampak bagi PT SPP karena yang bermasalah itu menyangkut BRI dan PT SAL. PT SPP tidak ada hubungan dalam persoalan itu, kecuali pada urusan aset yang dilelang dan sudah dimenangkan.

"Kalau soal itu kami jelas tidak ada hubungannya apalagi berdampak pada kami, jelas tidak, karena kami di sini pemenang lelang yang sah, diluar itu bukan urusan kami. Fokus kami cuma kepada aset yang dibeli dengan aturan dan SOP yang berlaku di negara ini," jelasnya.

Baca juga: Kejati Sumsel geledah empat lokasi terkait korupsi penyaluran kredit bank BUMN senilai Rp1,3 triliun

Sementara itu, PT SAL melalui kuasa hukumnya Supriyadi dari kantor hukum Supriyadi Law Firm kepada ANTARA mengatakan jika yang disebut pembeli yang baik itu adalah pembeli yang mengetahui kondisi dan posisi objek lelang tidak bermasalah hukum.

"Pembeli yang baik itu, pembeli yang taat aturan dalam segala aspek artinya dalam hal ini sebelum dilelang kita sudah bersurat kepada pelelang namun tidak diindahkan, dan hal tersebut kami yakini pihak pemenang lelang sudah mengetahui atas permasalahan hukum yang ada. Namun dikesampingkan dan tetap berproses, ini dipastikan akan mendapatkan dampak hukum di kemudian hari, ibarat pembeli motor bodong dengan harga murah, suatu saat ditangkap, si pencuri mengaku jual ke penadah dan dipastikan penadah akan berdampak hukum, seperti itulah kira-kira gambaran singkatnya," tegas Supriyadi.

Selain itu Supriyadi juga menegaskan, jika PT SPP pemenang lelang yang baik maka mana mungkin mengangkangi aturan hukum yang berlaku, dimana dalam hal ini PT SPP sempat melakukan upaya mendatangi objek lelang PT SAL pada beberapa pekan lalu dengan tujuan meninjau lokasi, dan hampir ricuh karena memicu kondisi yang kurang kondusif.

"Harusnya kalau pembeli yang baik, hormati proses hukum, perkara perdata sedang berjalan belum ada inkracht sudah main datang saja, jelas itu memicu dan memancing keributan dan salah di mata Hukum," tegasnya.

Suryadi menambahkan, PT SPP itu membeli aset PT SAL dengan harga sangat murah hanya Rp530 miliar atau nyaris separuh dari nilai lelang awal sebesar Rp995 miliar. "Hal ini tentu memicu kecurigaan kami, apa dasarnya aset kami yang nilainya Rp1,3 triliun dilelang hanya Rp530 miliar. Dalam hal ini, BRI sebagai pelelang dan KPKNL harus didalami, siapa saja yang ikut lelang ini selain PT SPP yang diklaim sebagai penawar tertinggi. Ini harus transparan agar jelas karena jauh dari nilai lelang awal dan jauh dari nilai agunan sesungguhnya, PT SAL rugi, aset hilang sisa hutang masih berjalan," tegasnya.

Sementara itu A Hairun Yulasni, Humas PN klas 1 B Pangkalan Balai membenarkan jika proses gugatan perlawanan memang masih berjalan, namun untuk permohonan Anmaning dari pihak PT SPP juga berjalan dan tidak terhalang oleh gugatan perlawanan tersebut.

"Untuk Anmaning tetap akan kami laksanakan dan tidak mengacu pada PMH dari PT SAL, keduanya tetap berjalan masing-masing," jelas Hairun sembari mengatakan pihak PN Pangkalan Balai tidak mengetahui adanya permasalahan hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait aset itu.

Baca juga: Selamatkan uang negara, jaksa sita uang lelang aset PT SAL di Bank BUMN dari PT SPP

Sebagai informasi, berawal dari adanya pelaksanaan lelang oleh Bank BRI pada aset PT SAL yang diagunkan dan diduga menjadi bagian pokok perkara korupsi yang tengah berjalan sebagaimana ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Itu juga dibuktikan dari adanya permintaan Anmaning dari pihak pemenang lelang terkait aset PT SAL yang diagunkan di BRI pada Pengadilan Negeri klas 1 B pangkalan Balai beberapa pekan lalu.

Berdasarkan penelurusan ANTARA terkait lelang ini, pertama kali diumumkan oleh BRI dan KPKNL di koran Sumatera Ekspres pada tanggal 3 Desember 2024 di halaman 6 rubrik ekonomi, kolom terakhir bersamaan dengan lelang PT BSS yang akan dimulai pada 17 Desember 2024, sementara pada risalah lelang nomer 203/04.02/2025-01 disebutkan jika baru pada tanggal 21 Mei 2025 dilakukan pengumuman lelang pertama, dan pada 5 Juni 2025 pengumuman lelang kedua.

Nilai lelang keduanya, untuk PT SAL ada dua aset, pertama dengan 2 bidang tanah bernilai Rp995 miliar bertempat di Desa Tanjung Laut dan Desa Sedang, Kecamatan Suak Tape, Kabupaten Banyuasin, dengan SHGU no 00055 dan SHGB 004. Dan yang kedua ada 18 Aset bernilai Rp85,7 miliar terletak di Jl Mayor Ruslan Palembang.

Kemudian lelang untuk aset PT SAL tersebut dimenangkan oleh PT SPP yang berkantor di Sopo Dell Office Tower B, Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp530 miliar yang sebelumnya dilelang Rp995 miliar, dengan dasar pemenang adalah penawar tertinggi dari proses lelang yang diselenggarakan KPKNL dan BRI dan dicantumkan dalam risalah lelang.

Selain itu, di sisi lain PT SAL juga saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum bersama PT BSS terkait kucuran dana KUR oleh BRI yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumsel. Sejumlah saksi sudah diperiksa, bahkan penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah berkas pada PT SAL dan PT BSS dan mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp506,15 miliar.

Baca juga: Kejati Sumsel sita uang tunai Rp506,15 miliar perkara korupsi Bank





Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.