Perkara TPPU, bos narkoba di Palembang terancam dimiskinkan dan penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliar

id Palembang,Narkotika,Hakim Fauzi isra,Putusan ringan,TPPU Narkoba ,Best,Sindikat international

Perkara TPPU, bos narkoba di Palembang terancam dimiskinkan dan penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliar

Himawan Teja, terdakwa kasus TPPU Narkotika saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Kamis (11/9/22025). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga narapidana kasus narkotika jaringan internasional Himawan Teja alias Acoi alias Muyuk alias Best terancam dimiskinkan atau disita semua harta bendanya senilai Rp15 miliar lebih lantaran diduga merupakan hasil dari kejahatan narkotika dan perjudian pada persidangan Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang, Kamis (11/09/2025).

Bandar narkoba ini sebelumnya divonis 7 tahun penjara atas kepemilikan 1 kg sabu pada 2024.

Selain dimiskinkan, terdakwa juga terancam hukuman penjara maksimal yakni 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar lantaran tidak mengakui perbuatannya dan tidak dapat membuktikan jika aset dan hartanya tersebut bukan hasil kejahatan atau TPPU narkotika.

Dalam persidangan yang minggu lalu diketuai Oloan Exsodus dan pada pekan ini digantikan Kristanto, terdakwa membantah semua dakwaan jaksa atas harta bendanya yang didapat dari hasil kejahatan narkotika. Ia menyebutkan aset yang dimiliki itu dari menang judi dan usaha serta jual aset di beberapa daerah.

"Berarti terdakwa membantah semua yang ada di dalam dakwaan ini ya," tegas Jaksa Jauhari dan Rini Purnama di persidangan.

Namun setelah dicecar anggota majelis hakim Oloan Exodus terkait asal atau sumber asetnya itu, apakah dari bisnis narkoba sebagian atau bukan, terdakwa pun akhirnya mengangguk dan mengiyakan jika sebagian aset itu memang benar dari bisnis narkoba yang dijalankan. "Iya majelis, memang tercampur sebagian," terangnya lesu.

Sebelumnya dalam persidangan ini didengarkan juga keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa yang mengungkapkan jika terdakwa juga berbisnis showroom mobil dan usaha lainnya.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap jika terdakwa pernah terlibat atas peredaran narkotika sebanyak 25 kg dengan jaringan internasional, namun yang diadili dan dibuktikan hanya 1 kg sabu. Perkara ini ditangani oleh BNN dan kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang Rila Febriana dengan tuntutan 11 tahun, dan putusan oleh majelis hakim diketuai Fauzi isra (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang saat ini, red) yakni pidana penjara selama 7 tahun.

Perkara ini berawal, dari pengembangan perkara narkotika jaringan internasional asal Malaysia, dimana pada tahun 2024 terdakwa Himawan Teja alias Acoi alias Muyuk alias Best ditangkap oleh BNN bersama terdakwa Ali Tjikhan, Leni Marlina, dan terdakwa Herman Teja, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 1 kg.

Terdakwa Himawan Teja alias Acoi alias Muyuk alias Best melalui pengembangan berhasil ditangkap di wilayah Bali, sebelumnya anggota BNN RI terlebih dahulu berhasil menangkap terdakwa Ali Tjikhan saat melakukan transaksi sabu sebanyak 1 kg di rumah terdakwa Leni Marlina yang berada di Jalan Sei Seputih Nomor 628 Rt.004 Rw.001 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk tindak pidana pencucian uang ini terdakwa dijerat Jaksa penuntut umum dari Kejari Palembang dan kejati Sumsel dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang berbunyi Setiap Orang yang menempatkan,mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.

Dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.