Perkara H Alim tak kunjung disidangkan terkait dugaan praktik mafia tanah Tol Betung-Tempino-Jambi

id H alim,Kejari muba,Tol betung

Perkara H Alim tak kunjung disidangkan terkait dugaan praktik mafia tanah Tol Betung-Tempino-Jambi

H Alim, tersangka dugaan kasus korupsi dan praktik mafia tanah pada lahan Tol Betung-Tempino-Jambi. ANTARA/HO-dokumen pribadi

Palembang (ANTARA) - Perkara dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pada pembangunan Tol Betung-Tempino-Jambi yang menyeret 'crazy rich' asal Palembang H Alim sebagai tersangka hingga kini tak kunjung disidangkan karena kendala dalam pemberkasan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Muba Firmansyah saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis (4/9/2025) terkait ini enggan memberikan komentar. "Nanti saya kabari," katanya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: 40 hari jadi tersangka, Kasipidsus Kejari Muba pastikan perkara korupsi H Alim terus bergulir

Berdasarkan penelusuran ANTARA, kasus H Alim terbilang jalan ditempat lantaran mengalami banyak kendala teknis maupun non teknis dalam kaitan pemberkasan oleh Kejaksaan Negeri Muba dari Maret hingga September 2025.

Penanganan kasus ini tak begitu signifikan karena kondisi tersangka yang hingga kini masih sakit bahkan bernafas dibantu regulator oksigen.

Baca juga: Jebloskan ke Rutan Pakjo, Kejati Sumsel jamin penuhi hak tersangka HA

Penjadwalan pemeriksaan sulit dilakukan kembali oleh jaksa lantaran kondisi kesehatan tersangka yang tidak stabil. Penjadwalan terakhir dilakukan pada 22 Agustus 2025, dan tidak terlaksana karena kondisi kesehatan tersangka dikhawatirkan memburuk.

Kondisi ini berbeda dengan dua terdakwa lainnya Yudi Herzandi (mantan Asisten 1 Setda Kabupaten Musi Banyuaisn) dan Amin Mansyur (pensiunan Badan Pertanahan Nasional) yang sudah disidangkan dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 2 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Haris SH MH menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim tersebut. Meski dari pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Dua terdakwa kasus korupsi Tol Betung -Tempino divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan, nyaris diganjar hukuman minimal



Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.