Logo Header Antaranews Sumsel

KPK sita 1,6 juta dolar AS dari pihak-pihak terkait kasus kuota haji

Selasa, 2 September 2025 10:32 WIB
Image Print
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat dari pihak-pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa sampai saat ini KPK juga telah menyita empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan dari pihak-pihak terkait kasus tersebut.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026