PPID bukan sekadar sebuah nomenklatur, tetapi wajah Kementerian Agama dalam membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi.
Sementara Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, Taufiq, mengatakan pelatihan itu bertujuan untuk penguatan kapasitas pengelolaan informasi publik berbasis teknologi digital pada PPID Unit Kankemenag kabupaten/kota.
“Kita ingin ada standarisasi pengelolaan informasi publik di seluruh PPID Unit Kankemenag kabupaten/kota," ujarnya.
Ia menambahkan hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung keinginan Menteri Agama agar seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama mencapai predikat informatif, yang artinya memiliki keterbukaan informasi publik yang baik.
Kemudian menjadi informatif berarti satuan kerja harus mampu memberikan informasi publik secara terbuka dan memenuhi standar penilaian keterbukaan informasi yang ditetapkan.
Kanwil Kemenag Sumsel latih pegawai PPID teknik kelola website
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan. ANTARA/ HO- Kemenag Sumsel
