Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Selatan melatih para pegawai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) teknik mengelola website sebagai komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan di Palembang, Selasa mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta peraturan turunannya termasuk keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan Kementerian Agama.
“Melalui regulasi tersebut, Kementerian Agama dituntut untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Syafitri.
Menurut Syafitri, keberadaan PPID baik di tingkat Kanwil maupun Kankemenag kabupaten/kota, memegang peran yang sangat strategis.
Kanwil Kemenag Sumsel latih pegawai PPID teknik kelola website
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan. ANTARA/ HO- Kemenag Sumsel
