Jakarta (ANTARA) -
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap penganiaya kakak kandung, berinisial S (47) karena cekcok masalah warisan di Jakarta Utara dan sempat kabur selama dua bulan.
“S ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8),” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pelaku ini dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan diancam pidana maksimal lima tahun.
“Korban mengalami luka pukulan sejenis beda tajam di bagian kepala sebanyak dua kali. Saat ini pelaku sudah mendekam di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Korban adalah kakak kandung pelaku berinisial US (51). Pelaku sempat kabur dan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan.
Ia mengatakan aksi pidana ini terjadi pada Kamis (19/6), saat S sedang berjalan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Kemudian korban berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai motor.
Gara-gara warisan seorang adik aniaya kakak kandung
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution
