Logo Header Antaranews Sumsel

KPK tetapkan dua tersangka kasus CSR Bank Indonesia

Rabu, 6 Agustus 2025 20:46 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

“Dua,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Asep mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut merupakan legislator.

Walaupun demikian, Asep belum dapat memberi tahu kedua tersangka merupakan legislator di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.

“Lebih lengkap sama Juru Bicara KPK (Budi Prasetyo), yang jelas sudah ada dua tersangka,” katanya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026