Depok (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Revisi UU Pemilu harus mempertimbangkan kepentingan nasional (Indonesia Emas 2045) dan kondisi global yang sedang terjadi.
Hal tersebut dikatakan Bima Arya dalam webiner Ngoprek (Ngobrol Perihal Negara dan Konstitusi) yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Jumat.
Webiner ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Selain Bima Arya sebagai narasumber yaitu Ketua Departemen Ilmu Politik FISIP UI Dr. Phil. Panju Anugerah Permana, dan Dewan Pembina Perludem sekaligus pengajar Ilmu Hukum Tata Negara di FH UI Titi Anggraini .
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan UI, Bima Arya menegaskan bahwa revisi UU Pemilu didasarkan pada kerangka, sistem, dan pelembagaan politik.
Sistem pemilu yang dikembangkan saat reformasi didasarkan pada keinginan tingkat partisipasi daerah yang tinggi.
