Baturaja (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meminta pemerintah daerah setempat untuk menutup sementara empat tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut karena tak berizin dan melanggar Perda.
"Tempat hiburan malam tidak memiliki izin serta banyak sekali pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Bahkan, mereka tidak menyumbang PAD ke Kabupaten OKU," tegas Ketua Komisi III DPRD OKU Yeri Feriansyah di Baturaja, Kamis (24/7/2025).
Dia mengatakan, tempat hiburan malam tersebut yakni Royal (Djoker), Mang Cipit, HaYe, dan Lucky Karaoke.
Keempat tempat hiburan malam tersebut banyak sekali melanggar aturan daerah mulai dari salah peruntukan izin kegiatan, menjual minuman beralkohol lebih dari 5 persen, hingga tidak memiliki izin untuk penyediaan tempat berjoget menggunakan DJ.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPRD yang dipimpin oleh Densi Hermanto menggelar Pansus yang melibatkan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pariwisata Kabupaten OKU beberapa waktu lalu.
"Pada intinya Komisi III DPRD OKU tugas dan fungsinya adalah mengawasi PAD Kabupaten OKU," jelasnya.
Salah satunya menyoroti PAD tempat-tempat hiburan malam tersebut di mana pihak pengelola hanya menyumbang PAD sebesar Rp5 juta per bulan.
“Artinya jika kita kalkulasikan OKU hanya mendapat Rp60 juta per tahunnya. Padahal pemasukan per malam saja tempat hiburan malam itu mencapai puluhan juta, dan itupun murni pendapatan dari konsumen atau pengunjung,” kata Yeri.
Yeri mengatakan seharusnya tempat hiburan malam itu bisa menyumbang PAD OKU sedikitnya Rp70 juta per bulan sehingga pendapatan OKU per tahunnya dari satu tempat hiburan malam mencapai lebih dari Rp700 juta.
Pihaknya akan membuat kesimpulan dalam bentuk tertulis dan menyerahkan hasil Pansus dengan lima OPD tersebut kepada Bupati OKU untuk ditindak lanjuti.
"Kami hanya meminta empat tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara sambil mereka melengkapi persyaratan dan izin lainnya," tegasnya.
DPRD OKU minta empat lokasi hiburan malam ditutup
Gedung DPRD Kabupaten OKU, Sumsel. ANTARA/HO-DPRD OKU
