Logo Header Antaranews Sumsel

Kecerdasan buatan dan hak cipta: tantangan baru bagi musik Indonesia

Sabtu, 19 Juli 2025 12:25 WIB
Image Print
Ilustrasi- Penyanyi Bay (tengah) menyanyikan lagu berjudul Simpan Saja ciptaan Yaya Yellow (kiri) dalam rilis album dan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual di kafe. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar

Perlindungan hak musisi

Indonesia tidak luput dari risiko eksploitasi kecerdasan buatan (AI) terhadap kekayaan budayanya. Musik tradisional yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa seperti dangdut, keroncong, gamelan, hingga musik-musik daerah dari Nusa Tenggara Timur, Minangkabau, dan Papua telah tersedia bebas di berbagai platform digital.

Besar kemungkinan bahwa karya-karya tersebut telah digunakan sebagai bahan pelatihan algoritma AI tanpa izin, tanpa pencatatan, dan tentu saja tanpa kompensasi. Sayangnya, Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berlaku saat ini belum mampu merespons perkembangan teknologi AI secara memadai.

Tidak ada pengaturan mengenai batasan legal dalam pelatihan AI, tidak ada definisi eksplisit mengenai fair use dalam konteks pembelajaran mesin, dan tidak ada instrumen hukum yang memungkinkan musisi Indonesia menuntut perusahaan teknologi asing yang menyalahgunakan karya mereka.

Dalam posisi sebagai pengguna teknologi, bukan pengembangnya, Indonesia menghadapi kesenjangan kuasa yang semakin melebar.

Namun demikian, teknologi tidak boleh hanya dianggap sebagai ancaman. Justru, perkembangan AI dan platform digital dapat menjadi peluang strategis bagi musisi untuk membebaskan diri dari ketergantungan pada label besar atau studio konvensional.

AI dapat menjadi alat bantu dalam berbagai aspek produksi musik, mulai dari penciptaan melodi, mixing, hingga visualisasi dan promosi, tanpa menghilangkan nilai artistik. Dengan semakin terjangkaunya teknologi dan terbukanya akses ke platform seperti YouTube, TikTok, dan Spotify, kreativitas kini lebih ditentukan oleh kemampuan beradaptasi dan orisinalitas, bukan semata oleh modal atau koneksi industri. Ini membuka jalan bagi demokratisasi produksi musik di mana seniman memiliki lebih banyak kontrol atas karya dan karier mereka.

Fenomena ini telah terbukti dari keberhasilan sejumlah musisi independen seperti Hindia, Pamungkas, dan Nadin Amizah. Tanpa campur tangan label besar, mereka mampu menjangkau audiens luas, menjaga orisinalitas karya, dan membangun koneksi langsung dengan pendengar.

Momentum ini harus dimanfaatkan sebagai model bahwa AI dan platform digital dapat memperkuat otonomi seniman, bukan justru memperpanjang dominasi industri besar. Oleh karena itu, musisi perlu diberdayakan untuk memahami dan mengendalikan teknologi, bukan ditinggalkan dalam ketidakpastian regulasi.

Di sinilah peran pemerintah menjadi sangat strategis. Revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta harus segera dilakukan untuk merespons realitas baru ini, termasuk mengatur pelatihan AI, menetapkan lisensi kolektif, dan menciptakan mekanisme kompensasi yang adil.

Lebih dari itu, negara harus mendorong kebijakan platform digital agar lebih berpihak kepada kreator lokal. Ini termasuk transparansi algoritma distribusi dan pembagian royalti yang proporsional, sehingga ekosistem musik nasional tetap adil, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

Isu ini tentu bukan hanya urusan domestik, tetapi juga tantangan global yang menuntut respons kolektif.

UNESCO pada 2021 telah merumuskan Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence, sebuah kerangka kerja internasional pertama yang menegaskan bahwa AI tidak boleh merusak keragaman budaya dan kebebasan berekspresi.

Namun, rekomendasi ini harus diikuti dengan implementasi nyata di tingkat nasional dan internasional. Negara-negara anggota, termasuk Indonesia, didorong untuk merumuskan kebijakan yang mengikat, menuntut transparansi dari perusahaan teknologi, serta menjamin keadilan bagi negara-negara berkembang yang karyanya sering diambil tanpa pengakuan.

Ini adalah momen bagi Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan, tidak hanya dalam melindungi senimannya, tetapi juga dalam membentuk masa depan etis bagi teknologi global.

Putusan hukum di AS hanyalah permulaan. AI akan terus berkembang dan memainkan peran besar dalam industri kreatif. Kita tidak bisa menghindarinya. Tapi kita bisa mengaturnya. Bahkan, imajinasi pun harus dikelola agar tidak merusak ekosistem.

 

*) Anang Hermansyah, Penyanyi & Musisi, Produser Musik, Mahasiswa PSDM Peminatan Industri Kreatif Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga; IGAK Satrya Wibawa, Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, Dosen Universitas Airlangga



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kecerdasan buatan dan hak cipta: tantangan baru bagi musik Indonesia

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026