Palembang (ANTARA) - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktik penjualan konten pornografi yang dijalankan secara terorganisir melalui media sosial.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo di Palembang, Rabu, mengatakan dalam praktik tersebut, tiga orang pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan ayah dan anak yang kompak menjual video porno demi keuntungan pribadi.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni ayah berinisial M (35), anaknya LAP (20), dan seorang rekan mereka Budi Sartono (28). Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp70 juta dalam kurun waktu satu tahun.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk melakukan penjualan video porno, tangkapan layar, serta bukti transaksi digital.
Polda Sumsel ungkap praktik penjualan konten pornografi lewat medsos
Polda Sumsel ungkap modus pemerasan seksual lewat medsos. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri.
