Hakim Tinggi Ad Hoc ini apresiasi pidato Prabowo bakal naikkan tunjangan hakim se-Indonesia

id Hakim Ad hoc,Prabowo,Tunjangan hakim

Hakim Tinggi Ad Hoc ini apresiasi pidato Prabowo bakal naikkan tunjangan hakim se-Indonesia

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung, Dr Lufsiana (ANTARA/HO-dokumen pribadi)

Palembang (ANTARA) - Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung, Dr Lufsiana mengapresiasi Pidato Presiden Prabowo saat pengukuhan Hakim pada Kamis 12 Juni 2025 di Gedung Mahkamah Agung RI yang menegaskan bahwa negara akan menaikkan tunjangan hakim se-Indonesia.

"Kami tentu memberi apresiasi atas kebijakan bapak Presiden. Tapi perlu kami informasikan bahwa kenaikan tunjangan pada Akhir Desember 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, tidak termasuk untuk kami para Hakim Ad Hoc se-Indonesia," ungkap Lufsiana yang dihubungi dari Palembang, Minggu.

Pidato Presiden kemarin membangkitkan semangat bagi para Hakim, termasuk para Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di seluruh Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara Korupsi.

"Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar, sementara tunjangan Hakim Ad Hoc Tipikor yang begitu kecil," tutur Dr Lufsiana yang sudah menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor selama 13 tahun tahun lebih.

Dr Lufsiana mengharapkan kearifan Bapak Presiden Prabowo agar dalam kebijakan kenaikan gaji hakim pada tahun 2025 ini juga memasukkan Hakim Ad Hoc.

"Hal ini perlu kami sampaikan karena pada kenaikan tunjangan hakim pada 2024 lalu, kami tidak termasuk di dalamnya," kata Dr Lufsiana, mantan Oditur Militer yang mengabdikan dirinya menegakkan hukum tipikor.

Hal senada juga diungkapkan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, yang juga dihubungi dari Palembang. Ia juga menyampaikan pernyataan senada dengan terkait Pidato Presiden Prabowo.

"Kami gembira mendengar rencana kebijakan Presiden untuk menaikkan gaji Hakim. Namun, perlu kebijaksanaan Bapak Presiden bahwa di Republik ini selain Hakim karir, ada juga kami para Hakim Ad Hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadilan Tipikor," kata Taqwaddin.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.