Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung di OKU Timur, tersangka peragakan 20 adegan

id Reka ulang, kasus pembunuhan, ibu kandung, senjata api rakitan, Polres OKU Timur

Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung di OKU Timur, tersangka peragakan 20 adegan

Tersangka GW memperagakan peristiwa pembunuhan terhadap ibu kandungnya dalam rekonstruksi. ANTARA/HO-Polres OKU Timur

Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung dengan korban Hely Febriyanti (50) yang tewas di tangan anaknya sendiri di Lapangan Tembak Polres OKU Timur, Rabu, dengan menghadirkan tersangka berinisial GW (23) anak kandung korban.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury mengatakan rekonstruksi ini penting dilakukan untuk menguji kecocokan keterangan tersangka dan saksi-saksi atas kejadian pembunuhan ibu kandung pada 24 April lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka GW memperagakan 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis proses terjadinya penembakan hingga korban meninggal dunia.

Dalam reka ulang tersebut terungkap bahwa korban yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur itu tewas di tangan anak kandungnya sendiri dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan di dalam rumahnya di desa setempat.

"Korban dan pelaku sempat cekcok masalah hutang piutang," katanya.

Perdebatan antara pelaku dan korban terus berlanjut hingga terjadi peristiwa penembakan yang menyebabkan Hely meninggal dunia dengan luka tembak pada paha kanan bagian dalam di atas lutut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, GW dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus ini kami mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang digunakan GW untuk menembak korban," tegasnya.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.