"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," kata dia.
Adapun surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta untuk menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat Kejaksaan Tinggi, dan satu regu atau 10 personel di tingkat Kejaksaan Negeri.
Wahyu mengatakan bahwa jumlah yang disiapkan itu sesuai dengan struktur normatif, tetapi dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI AD sebut tugas pengamanan kejaksaan termasuk kerja sama rutin
