Kejagung sita uang Rp6,8 triliun terkait kasus Duta Palma

id Kejaksaan Agung ,Kasus korupsi Duta Palma ,Kejagung sita uang

Kejagung sita uang Rp6,8 triliun terkait kasus Duta Palma

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp6,8 triliun dari PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tahun 2004-2022.

“Kami sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Ada uang rupiah sebanyak Rp6.862.000.804.089,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Selain mata uang rupiah, lanjut Harli, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita uang dari berbagai mata uang asing, yaitu 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, serta 13.700 dolar Australia.

Kemudian, ada 2.005 yuan, 2.000.000 yen, 5.645.000 won, dan 300.000 ringgit.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.