Palembang (ANTARA) - Sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan terdakwa WN (Weni Aryanti) yang menjabat Teller Supervisor Branch Office Bank BNI Palembang telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp5,2 miliar kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Rabu (7/5/2025).
Dalam agenda keterangan saksi meringankan ini, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan Julius Budi Antoro, suami dari terdakwa untuk didengar keterangannya.
Di hadapan ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing, saksi Julius menyebut kalau saat itu istrinya merasa ditekan secara psikologis oleh sekelompok orang yang tergabung dalam grup WhatsApp 'Aplikasi Azalea'. Di grup tersebut, setidaknya ada tujuh akun WhatsApp yang ia tidak kenal.
Ditekan secara psikologis yang ia maksud adalah orang-orang yang ada di dalam grup WA itu, terus meminta terdakwa untuk mentransfer uang ke sejumlah rekening agar anggota lain bisa mencairkan uang hasil misi.
"Awalnya di dalam grup itu anggotanya, termasuk istri saya (terdakwa Weni) diminta menyelesaikan tugas di e-Commerce seperti Lazada, Tokopedia, dan lain sebagainya. Nanti akan dapat keuntungan yang bisa dicairkan, begitu yang mulia," ungkapnya.
Lanjutnya, setelah uang ditransfer melalui rekening Bank BNI Cabang Palembang dengan menggunakan password bawahan terdakwa, BNI pun mengetahui adanya transaksi yang dilakukan oleh terdakwa.
Kemudian pada tanggal 9 Mei 2024 pagi, terdakwa meminta ditemani untuk menghadap Kepala Cabang Bank BNI dan tim legal untuk mempertanyakan perihal uang yang ditransfer tersebut.
Saksi Julius sempat ingin melaporkan kalau istrinya menjadi korban penipuan ke polisi, namun dari BNI tidak setuju karena khawatir masalah tersebut akan menjadi panjang dan merusak nama baik perusahaan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hj Nurmalah mengatakan pihaknya mendalami terkait terdakwa dilarang oleh BNI untuk membuat laporan ke polisi.
"Kami sangat menyayangkan, dan saya tidak tahu apa yang di pikiran oleh pihak Bank BNI, yang tidak boleh membuat laporan ke polisi," tegas Nurmalah.
Ia juga menyatakan, dilarangnya terdakwa membuat laporan ke polisi itu sangat disayangkan.
"Dari penjelasan saksi tadi biar tidak ribet dan tidak dipanggil-panggil, padahal sama saja lapor ke jaksa masih dipanggil-panggil juga pihak Bank BNI, dan tidak dilakukan penelusuran uang ini kemana saja dan diterima siapa saja," ungkapnya.
Menurutnya, dalam perkara ini hanya Weni saja jadi tersangka, makanya di dalam pasal 2 dan pasal 3 menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Jadi sekarang Weni tidak mendapatkan untung berarti ada orang lain, yang diuntungkan sementara orang lain tidak dijadikan tersangka atau saksi sekalipun," tutupnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan ditutup dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya disebutkan terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Terdakwa Weni Aryanti melakukan transaksi ilegal penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Atas perbuatannya, terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fakta sidang : Terdakwa teller bank BUMN di Palembang dilarang lapor polisi terkait uang Rp5,2 miliar

Saksi meringankan Yulius juga suami Weni terdakwa kasus korupsi Bank BNI bersaksi di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Rabu (7/5/2025). ANTARA/M Mahendra Putra