Sekayu, Musi Banyuasin (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menerima laporan dari sejumlah warga yang telah menjadi korban atas duplikasi identitas di media sosial.
Kepala Dinas Kominfo Musi Banyusin Herryandi Sinulingga di Sekayu, Sabtu (3/5/2025), mengatakan, beberapa warga telah menjadi korban, yang mana diketahui nama, identitas, dan foto telah digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini sangat merugikan dan dapat menimbulkan berbagai masalah, baik secara pribadi maupun sosial.
"Keluarga dan warganet yang terlibat seringkali merasa bingung dan tertekan ketika mengetahui bahwa orang lain menggunakan identitas mereka tanpa izin. Situasi ini menciptakan dampak negatif yang luas, mulai dari pencemaran nama baik hingga potensi penipuan," kata dia.
Herryandi Sinulingga AP, menyatakan bahwa untuk melaporkan permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa langkah untuk mengantisipasi jika ingin membuat laporan yakni dengan mengumpulkan bukti berupa screenshot atau link postingan, menggunakan fitur "Laporkan" yang tersedia di setiap platform untuk melaporkan akun yang melakukan duplikasi identitas dengan menyertakan bukti yang relevan dan jelaskan alasan laporan dengan jelas.
Kemudian, jika mau melapor ke pihak berwenang selain menyiapkan bukti screenshot, link postingan, dan informasi lain yang relevan, juga menyiapkan saksi. Jika ada saksi yang mengetahui kasus ini, maka nama dan alamat juga harus dilaporkan. Lalu, mendatangi kantor polisi untuk melapor secara lisan atau tertulis.
"Dinas Kominfo Muba berkomitmen untuk memberikan dukungan dan edukasi kepada masyarakat mengenai isu-isu digital yang dapat merugikan. Mari kita sama-sama menjaga keamanan identitas kita di dunia maya," kata dia.
Salah satu contoh edukasi untuk melaporkan penggunaan namamisalnya di Facebook, Anda bisa melaporkan profil yang menyamar atau melaporkan konten yang melanggar Standar Komunitas Facebook. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan konten ke Aduan Kontenatau ke pihak berwajib jika tindakan tersebut merupakan pencemaran nama baik.