Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh daerah di tanah air bergerak aktif dalam menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) guna mengurangi paparan asap rokok terhadap non-perokok.
"Kebijakan KTR ini tidak boleh berhenti di level pemerintah pusat saja. Daerah juga harus bergerak aktif karena ranah implementasinya ada di sana,” kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Berikutnya, Benget juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah konkret menghadapi lonjakan konsumsi rokok konvensional maupun elektronik, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Kesehatan: Lindungi Kini, Nanti di Yogyakarta, Jumat (25/4).
Forum itu diketahui menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam mempercepat implementasi kebijakan pengendalian rokok di daerah, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
