Pengaturan operasional ini, menurut dia, sangat penting guna mencegah adanya kendaraan tambang batu bara melintasi jalan pada pagi dan siang hari.
Selama ini, kata Sanusi Pane, masyarakat banyak yang mengeluhkan aktivitas ratusan kendaraan pengangkut batu bara dari Jambi menuju Kota Bengkulu.
"Mereka terlambat masuk kerja karena adanya konvoi kendaraan tambang itu," ujar wakil rakyat ini.
Selain itu, lanjut dia, kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas, bahkan kendaraan pengangkut batu bara juga sering mengalami kecelakaan akibat kelebihan muatan atau sopir yang tidak menguasai medan jalan sehingga jatuh korban dari warga maupun pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri menyatakan bahwa pihaknya pada tanggal 17 April 2025 sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.
Pada pertemuan itu, Bupati sudah menyampaikan dampak aktivitas kendaraan pengangkut batu bara yang melintasi Kabupaten Rejang Lebong sejak beberapa tahun belakangan.
"Di samping merusak jalan, aktivitas kendaraan ini juga sering memicu kecelakaan lalu lintas dan lainnya," kata Bupati.
Hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI, pihaknya akan segera membuat surat resmi kepada BKT Kemenhub RI untuk meminta melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan terkait dengan pengaturan operasional angkutan batu bara yang melintas di kabupaten ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perlu aturan operasional truk batu bara lintasi Rejang Lebong