Kemenag OKU Timur tetapkan zakat fitrah Rp37.500 per orang

id Zakat fitrah, idul fitri, bulan Ramadhan, mensucikan harta, farkir miskin, Kemenag OKU Timur

Kemenag OKU Timur tetapkan zakat  fitrah Rp37.500 per orang

Pelaksana Tugas Kepala Kemenag OKU Timur, Sariyono. ANTARA/Edo Purmana

Martapura (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 M sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras atau sebesar Rp37.500 per orang.

Pelaksana Tugas Kepala Kemenag OKU Timur, Sariyono, di Martapura, Rabu, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah dihitung dari harga beras sebesar Rp15.000 per kilogram.

"Jika dihitung 2,5 Kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp37.500 per orang," katanya.

Dia menjelaskan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU Timur, MUI, tokoh agama, dan organisasi keagamaan lainnya di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini.