"Sekarang sedang persiapan penyusunan anggaran dan menunggu petunjuk teknis pengaktifan pengawas ad hoc. Ini juga masih menunggu time line dari KPU," kata Kurniawan.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar pemungutan suara ulang.
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/wakil bupati di Empat Lawang ini diajukan oleh pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny. Dengan putusan tersebut, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang bersaing dengan pasangan Joncik Muhammad-Arifa'i.
Putusan itu disampaikan dalam amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, Senin (24/1).
Bawaslu petakan potensi kerawanan PSU di Kabupaten Empat Lawang

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri