Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemilihan suara ulang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan juga menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan ke MK.
MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk pelaksanaan amar putusan tersebut, termasuk untuk bawaslu serta pihak kepolisian dan tingkatan terbawah di daerah dalam rangka pelaksanaan amar putusan dan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui hasil PHPU Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Namun, kami mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaannya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK instruksikan KPU Empat Lawang gelar pemilihan suara ulang