Sekda Sumsel: Mudik gratis tetap berjalan meski efisiensi anggaran

id sumsel,palembang,mudik gratis,efisiensi anggaran,pemprov sumsel,Lebaran,Mudik,Gratis,Sumsel

Sekda Sumsel: Mudik gratis tetap  berjalan meski efisiensi anggaran

Sekda Sumsel Edward Candra saat diwawancarai di Palembang, Jumat (14/2/2024). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri.

"Dalam Inpres Nomor: 1/2025 disebutkan bahwa kegiatan seremonial, FGD, dan perjalanan dinas perlu dikurangi. Kami telah melakukan antisipasi dan meneruskan instruksi ini ke masing-masing OPD sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendagri," jelasnya.

Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran ini tidak akan berdampak pada proyek-proyek yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, proyek-proyek strategis tetap berjalan sesuai rencana tanpa adanya penghentian.

"Pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat akan tetap dilaksanakan seperti perencanaan awal. Efisiensi ini lebih bersifat administratif dengan fokus pada penghematan anggaran," ujarnya.

Edward juga mengatakan, pada tahun 2025 anggaran perjalanan dinas direncanakan mengalami pemotongan hingga 50 persen, termasuk perjalanan dinas ke luar negeri, dan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk menilai urgensi perjalanan dinas serta membatasi jumlah personel yang melakukan perjalanan tersebut.

"Pada prinsipnya, kami sependapat dengan semangat efisiensi ini dan akan menerapkannya secara bijak," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat Nomor: S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun.

Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.

Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Hal ini pun membuat setiap K/L harus merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat Nomor: S-37/MK.02/2025 tersebut.

Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan.