Ia mengatakan harimau tersebut masuk kandang jebak pada Minggu (9/2). Pemasangan kandang jebak tersebut merupakan respons interaksi negatif satwa dilindungi tersebut."Perangkap atau kandang jebak dipasang untuk menangkap harimau sumatra guna mencegah interaksi negatif setelah ada laporan masyarakat ternak warga dimangsa satwa dilindungi tersebut," katanya.
Kamarudzaman mengimbau masyarakat, terutama peternak, untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya, tetapi mengandangkannya guna mencegah serangan harimau atau satwa liar lainnya.
"Kami sudah mengedukasi dan menyosialisasikan kandang antiharimau kepada masyarakat setempat. Kandang ini menggunakan kawat, sehingga satwa tersebut tidak bisa masuk," kata Kamarudzaman.
Sementara itu, berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
Harimau masuk perangkap direlokasi ke hutan lindung
Tim medis membius harimau sumatra masuk perangkap di Desa Julok Rayeuk, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur. ANTARA/HO-Dok Polsek Indra Makmu
