Komisi VII minta kaji ulang peraturan impor bahan baku industri kapal

id Sumsel,banyuasin,komisi VII,DPR RI,kunjungan kerja,Impor

Komisi VII minta kaji ulang peraturan  impor bahan baku industri kapal

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat kunjungan kerja ke perusahaan penggalangan kapal PT Mariana Bahagia, di Palembang, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Hal yang menjadi kendala itu salah satunya pengimporan bahan baku. Sebab, ada beberapa bahan baku yang tidak bisa diimpor, sehingga mempengaruhi mutu dan kualitas dari produksi dan reparasi kapal.

"Ada beberapa bahan baku yang tidak bisa langsung diimpor karena ada peraturan dari Kementerian Perindustrian. Bahan baku yang tidak bisa diimpor itu membuat kendala teknis dalam meningkatkan mutu dan kualitas hasil produksi dan reparasi kapal. Sehingga, kami dorong agar Kementerian Perindustrian untuk menyeriusi hal tersebut," jelasnya.

Selain itu, ada kendala dalam menjual produksi mereka ke dalam negeri itu membutuhkan perizinan dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Sebab, PT Mariana Bahagia itu merupakan kawasan berikat yang diberikan kemudahan untuk ekspor, namun penjualan dalam negeri membutuhkan perizinan khusus.

"Hal ini juga kami sampaikan ke pihak terkait untuk segera diselesaikan," ujarnya.

Saleh berharap industri kapal di Indonesia dapat lebih diperbanyak, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.

"Dengan adanya lapangan pekerjaan baru perekonomian masyarakat jadi lebih baik. Dengan demikian, daya beli masyarakat lebih baik dan ini membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VII minta kaji ulang peraturan impor bahan baku industri kapal