
Polisi buru pelaku vandalisme "Adili Jokowi" di Kota Yogyakarta

"Lebih kepada ya itu (provokatif) kemudian ya akan merusak pemandangan," ujar dia.
Meski demikian, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut apakah aksi ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) atau terkait unsur pelanggaran hukum lainnya. "Itu nanti kita dalami," tutur dia.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyebut coretan "Adili Jokowi" setidaknya terpantau pada Rabu (5/2) di 15 titik wilayah Kota Yogyakarta.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran coretan tersebut antara lain Simpang Empat Jetis, Stadion Mandala Krida, Jalan Sultan Agung Gondomanan, serta beberapa titik lain seperti Halte Bus Trans Jogja SMPN 14 Yogyakarta dan Jembatan Layang Janti.
Octo pun mengaku telah mengerahkan anggotanya untuk membersihkan coretan tersebut.
Pewarta: Luqman Hakim
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
