Kemudian karkas dan jeroan tersebut tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai yaitu yang berpendingin untuk mencegah daging busuk, serta dalam proses pengiriman tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
“Setelah diidentifikasi, keseluruhan daging tanpa dokumen yang diangkut diperkirakan mencapai 1.200 kilogram yang terdiri dari 1.140 kilogram karkas babi dan jeroan seberat 60 kilogram. Dari keterangan supir, daging babi tanpa dokumen itu berasal dari Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah dengan tujuan Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, dan Banten,” ucap dia.
Tanggapan tambahan dikatakan oleh Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso.
Menurut Akhir Santoso penyelundupan produk hewan, ikan maupun tumbuhan yang tidak dokumen yang dipersyaratkan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Hal tersebut terjadi karena kualitas produk tidak terjamin. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk makin memperketat pengawasan di perlintasan antar daerah agar meminimalisir segala jenis penyelundupan," tambahnya.
Karantina Lampung gagalkan penyelundupan karkas babi

Petugas Karantina Lampung tengah memperlihatkan daging babi yang dilalulintaskan tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni. (ANTARA/HO-Karantina Lampung.)