Kenaikan PPN diperkirakan berpengaruh pula pada harga mobil bekas

id penjualan mobil bekas,harga mobil bekas,ppn 12 persen

Kenaikan PPN diperkirakan berpengaruh pula pada harga mobil bekas

Ruang pamer mobil seken milik Focus Motor Group di Bursa Otomotif Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024). (ANTARA/Pamela Sakina)

Jakarta (ANTARA) - CEO Focus Motor Group Agustinus selaku salah satu pemilik Bursa Otomotif Mangga Dua Square memperkirakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak hanya berdampak pada harga mobil baru, tetapi berpengaruh pula pada harga mobil bekas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah akan menaikkan PPN sebesar satu persen dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.

"Kalau saya lihat di 2025 ke depan harga mobil baru akan naik dan sudah pasti mobil bekasnya ikut terangkat juga, harga mobil barunya karena naik mobil bekasnya juga pasti," kata Agustinus di Jakarta, Kamis (12/12).

Agustinus memprediksi kenaikan harga mobil baru maupun mobil bekas bisa berkisar Rp30 juta sampai Rp60 juta apabila pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

"Pasti berpengaruh dengan mobil bekas di tahun depan, saya yakin minimal kalau dia naiknya Rp30 juta dari harga mobil Rp600 juta itu kan sebut saja lima persen berarti," katanya.

Agustinus optimistis usaha penjualan mobil bekas tetap lancar meskipun industri otomotif sedang menghadapi beberapa tantangan, termasuk penurunan daya beli masyarakat dan kenaikan PPN.