Penyandang disabilitas IWAS jalani pemeriksaan tersangka di Polda

id agus buntung, pemeriksaan tersangka, kasus pelecehan seksual, tersangka tunadaksa, penyandang disabilitas, polda ntb, me

Penyandang disabilitas IWAS jalani pemeriksaan tersangka di Polda

Penyidik kepolisian mendampingi penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ucapnya.

Untuk adanya korban tambahan, sesuai informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB bertambah menjadi 15 orang, Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.

"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lim (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif.

IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyandang disabilitas IWAS jalani pemeriksaan tersangka di Polda NTB