Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula

id Kasus korupsi impor gula ,Tom Lembong ,Kementerian Perdagangan

Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula

Sebuah pin bergambar mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

Dijelaskan pula oleh Harli bahwa kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
 
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
 
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
 
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
 
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula