Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan sebanyak tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel Yulianto saat diwawancarai di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga aset milik Pemprov Sumsel yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sejak Tahun 1951.
Ia menjelaskan untuk aset pertama itu Asrama Mahasiwa Mesuji yang berlokasi di Yogyakarta, akan tetapi aset itu dijual oleh oknum YBS secara ilegal. Sehingga, pihaknya melakukan penindakan untuk mengamankan aset tersebut.
“Berdasarkan putusan pengadilan bahwa aset di Yogyakarta itu dirampas untuk dikembalikan ke Pemprov Sumsel. Untuk vonis terhadap pelaku hanya satu setengah tahun, namun kami akan mengajukan banding,” jelasnya.
Berita Terkait
Palembang jadikan temuan prasasti "Kantor Ledeng" daya tarik wisatawan
Jumat, 29 November 2024 13:38 Wib
Kota Palembang jadi tuan rumah pameran rumah sakit Malaysia
Jumat, 29 November 2024 7:40 Wib
Bawaslu Sumsel merekomendasikan PSU di empat TPS
Kamis, 28 November 2024 22:19 Wib
KAI Palembang libatkan PPJ pastikan keselamatan perjalanan KA
Kamis, 28 November 2024 22:00 Wib
Tim SAR cari pelajar yang hanyut di air terjun Lahat
Kamis, 28 November 2024 18:58 Wib
Damkar Palembang tangani kebakaran bengkel tewaskan tiga korban
Kamis, 28 November 2024 16:37 Wib
Hitung cepat: Pilkada Palembang, Ratu Dewa-Prima unggul 46,86 persen
Kamis, 28 November 2024 4:59 Wib
HDCU unggul Pilkada Sumsel versi hasil hitung cepat
Rabu, 27 November 2024 21:56 Wib