Polda Sumsel musnahkan 2.72 kilogram sabu dan 670 butir ekstasi
"Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada penyimpangan- penyimpangan dari barang bukti ini," katanya.
Ia menambahkan barang bukti periode bulan November 2024 itu merupakan dari enam laporan polisi dari 10 tersangka. Dimana tiga laporan di Kota Palembang, dua dari Kabupaten Banyuasin, dan satu dari OKU Timur.
Adapun sebanyak 28.551 jiwa anak bangsa berhasil terselamatkan dari barang haram tersebut.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 Undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.