Kemenkes upayakan penanganan tiga isu cegah kematian karena AMR

id Kementerian kesehatan, kemenkes, AMR, antimicrobial resistance, resistensi antimikroba, WAAW

Kemenkes upayakan penanganan tiga isu cegah kematian karena AMR

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya. ANTARA/Mecca Yumna

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengupayakan penanganan tiga isu, yaitu ketidaktahuan publik, terlalu mudahnya akses ke antibiotik, serta penggunaan antibiotik di sektor pertanian, guna mencegah penggunaan antibiotik secara sembarangan, yang dapat menyebabkan resistensi antimikroba (antimicrobial resistence/AMR).Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya menyebut bahwa angka kematian akibat AMR terus meningkat, yakni 1,2 juta kematian pada 2019, dan diprediksi pada 2050 meningkat menjadi 10 juta kematian.

"Di Indonesia, ternyata penggunaan antibiotik yang serampangan ini disebabkan beberapa hal. Pertama, masih banyaknya masyarakat yang belum tau. Kedua, terlalu mudahnya masyarakat mendapatkan antibiotik tanpa resep dokter," katanya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.

Penjualan obat tanpa resep dokter kerap dilakukan di apotek, warung, bahkan toko obat berizin, sehingga dia menyoroti perlunya peningkatan pengawasan agar obat-obat seperti itu tidak dijual tanpa resep dokter.

Isu lainnya, kata Azhar, adalah penggunaan antibiotik dalam pertanian. Para petani atau peternak menggunakan antibiotik untuk menjaga kesehatan hewan ternak, semisal sapi, ikan, ayam.

Kemudian, lanjutnya, penggunaan antibiotik tersebut berakumulasi dalam tubuh hewan, dan ketika dikonsumsi manusia, meningkatkan resistensi terhadap antimikroba.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, pihaknya menggelar seminar sehari dalam Pekan Kesadaran AMR Sedunia (World AMR Awareness Week/WAAW) sebagai upaya untuk mengedukasi. Adapun WAAW, yang diperingati pada 18-24 November, adalah inisiatif Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengedukasi publik guna mengurangi angka AMR.
 

Selain itu, kata Azhar, materi tentang AMR juga dimasukkan dalam standar akreditasi mereka agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak memberikan antibiotik secara sembarangan.

Pihaknya juga menggandeng pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam upaya pencegahan AMR secara lintas sektor.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes upayakan penanganan tiga isu cegah kematian karena AMR